Cash Offer mengacu pada tawaran yang dibuat oleh sebuah perusahaan atau investor dalam bentuk uang tunai untuk mengakuisisi atau membeli saham yang dimiliki oleh pemegang saham perusahaan target. Cash Offer biasanya merupakan sarana yang digunakan dalam proses akuisisi, merger, atau perebutan kendali. Pemegang saham yang memiliki saham perusahaan target dapat memilih untuk menerima tawaran tersebut dan menjual saham mereka pada harga tunai.