Syarat untuk memicu likuidasi paksa adalah ketika aset bersih akun lebih kecil daripada persyaratan Margin Pemeliharaan (Maintenance Margin) dari posisi tersebut. Aturan untuk penutupan posisi paksa adalah sebagai berikut:
1.Urutan penutupan posisi prioritas:
- Utamakan menutup posisi dengan rasio Margin Pemeliharaan yang lebih rendah (yaitu leverage yang lebih tinggi).
- Utamakan menjual saham dengan imbal hasil yang lebih rendah ketika leveragenya sama.
2.Rasio penutupan posisi:
- Jika rasio margin/total aset dari varietas penutupan posisi adalah ≤ 25%, seluruh posisi akan dilikuidasi.
- Jika 25% < margin varietas penutupan posisi/total aset ≤ 50%, maka 1/2 dari posisi akan ditutup.
- 50% < margin varietas penutupan posisi/total aset ≤ 75%, maka 1/3 dari posisi akan dibatalkan.
- Jika margin varietas penutupan posisi kurang dari 75% dan total aset kurang dari atau sama dengan 100%, maka 1/4 dari
posisi akan dibatalkan.
3.Pemeriksaan setelah penutupan posisi:
- Setelah setiap penutupan posisi, sistem akan memeriksa likuiditas yang tersisa di akun. Jika likuiditas lebih besar dari 0, likuidasi tidak akan dilanjutkan; jika tidak lebih besar dari 0, likuidasi akan dilanjutkan.
4.Penanganan kasus khusus:
- Jika ada order lindung nilai pada kondisi normal, order lindung nilai tersebut akan dibatalkan terlebih dahulu, kemudian likuidasi paksa akan dilakukan.
- Jika likuidasi paksa terjadi sebelum atau sesudah pasar, dan tidak memungkinkan untuk menempatkan order pada harga pasar, likuidasi paksa akan dilakukan sesuai dengan penyesuaian harga terbaru sebesar 1%. Setelah transaksi selesai, order yang belum selesai akan dibatalkan dan likuiditas akun akan diperiksa kembali.
Melalui aturan di atas, sistem akan memastikan bahwa dampak terhadap akun diminimalkan saat melakukan pelunasan posisi paksa, sekaligus memastikan bahwa persyaratan Margin Pemeliharaan terpenuhi.