Transfer uang fiat sering kali menjadi subjek pengawasan bank karena bank dan Lembaga Keuangan harus mematuhi berbagai peraturan dan persyaratan kepatuhan, terutama untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya.
Berikut adalah alasan umum mengapa bank melakukan peninjauan:
1.Peraturan Anti Pencucian Uang (AML): Bank akan memeriksa sumber, jumlah, dan pihak penerima pengiriman uang untuk memastikan bahwa dana tidak digunakan untuk aktivitas pencucian uang. Pengiriman uang dalam jumlah besar atau dana dari sumber yang tidak diketahui lebih mungkin memicu pengawasan.
2. Prosedur Kenali Pelanggan Anda (KYC): Bank perlu mengonfirmasi identitas nasabah dan memahami latar belakang transaksi mereka. Ini termasuk memverifikasi informasi identitas pengirim dan penerima, terutama untuk transaksi baru atau tidak biasa.
3. Pengiriman uang dalam jumlah besar atau transaksi yang sering: Pengiriman uang yang melebihi jumlah tertentu dapat memicu sistem peninjauan otomatis bank, terutama untuk pengiriman uang lintas negara. Rekening yang sering melakukan transaksi besar juga akan dipantau.
4. Perilaku transaksi yang mencurigakan: Jika aktivitas pengiriman uang tidak sesuai dengan riwayat rekening atau latar belakang keuangan nasabah, bank dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap transaksi tersebut.
5.Sanksi dan negara yang masuk daftar hitam: Jika pengiriman uang melibatkan negara atau individu yang dikenai sanksi, bank akan memblokir atau melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan internasional (seperti daftar sanksi OFAC).
6.Sumber dana tidak diketahui: Bank dapat mengirimnya meminta pengirim untuk memberikan bukti sumber dana yang sah, terutama ketika jumlah dananya besar.
7.Bank perantara atau transaksi lintas batas: Pengiriman uang lintas batas dapat melibatkan beberapa bank, dan proses peninjauan bank perantara juga dapat menyebabkan keterlambatan atau permintaan informasi tambahan.
Langkah-langkah peninjauan ini bertujuan untuk memastikan keamanan sistem perbankan serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan internasional maupun domestik.