Definisi: Direct Public Offering (DPO) adalah metode pencatatan saham perusahaan secara publik tanpa penjaminan emisi dari bank investasi. Perusahaan memperdagangkan saham yang sudah ada di pasar melalui pencatatan langsung tanpa menghimpun modal baru sebelum pencatatan.
Fitur-fitur:
Tanpa penjamin emisi: Perusahaan melepaskan jaring pengaman yang disediakan oleh penjamin emisi, sehingga proses pencatatan menjadi lebih cepat dan lebih murah.
Didorong pasar: Harga pembukaan ditentukan oleh permintaan pasar, tidak ada masa penguncian (lock-up) setelah pencatatan, dan investor awal dapat menjual saham mereka kapan saja.
DPO vs IPO:
DPO: Tanpa penjamin emisi, proses pencatatan disederhanakan, biaya lebih rendah, penentuan harga didorong pasar.
IPO: Memiliki penjamin emisi, proses kompleks dan biaya tinggi, harga saham dan proses penerbitan dikelola oleh penjamin emisi.